Rabu, 04 Maret 2015

RESUME BK 2

KONSEP DASAR BIMBINGAN DAN KONSELING
https://widyaayu1122.files.wordpress.com/2014/01/cropped-bimbingan-dan-konseling1.jpg
Definisi Bimbingan dan Konseling
            Menurut Tohirin (2007:26) “bimbingan dan konseling merupakan proses bantuan atau pertolongan yang diberikan oleh pembimbing (konselor) kepada individu (konseli) melalui pertemuan tatap muka atau hubungan timbal balik antara keduanya, agar konseli memiliki kemampuan atau kecakapan melihat dan menemukan masalahnya serta mampu memecahkan masalahnya sendiri.
Menurut Moh.Surya (1988:12) dalam Dewa Ketut (2008:2) “bimbingan ialah suatu proses pemberian bantuan yang terus-menerus dan sistematis dari pembimbing kepada yang dibimbing agar tercapai kemandirian dalam pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri dalam mencapai tingkat perkembangan yang optimal dan penyesuaian diri dengan lingkungan”.
ASCA (American School Counselor Association) dalam Syamsu Yusuf (2009:8) “konseling adalah hubungan tatap muka yang bersifat rahasia, penuh dengan sikap penerimaan dan pemberian kesempatan dari konselor kepada klien, konselor mempergunakan pengetahuan dan keterampilannya untuk membantu kliennya mengatasi masalah-masalahnya”.
Selanjutnya, Rochman Natawidjaja (1987:32) dalam Dewa Ketut (2008:4) “konseling adalah satu jenis pelayanan yang merupakan bagian terpadu dari bimbingan. Konseling dapat diartikan sebagai hubungan timbal balik antara dua orang individu, di mana yang seseorang (yaitu konselor) berusaha membantu orang lain (yaitu konseli) untuk mencapai pengertian tentang dirinya sendiri dalam hubungan dengan masalah-masalah yang dihadapinya pada waktu yang akan datang”.
Bimbingan adalah suatu proses pemberian bantuan secara berkesinambungan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk pencapaian suatu tujuan
Konseling adalah suatu pelayanan yang diberikan oleh konselor kepada klien untuk menangani masalah klien agar tercapai tujuan-tujuan yang berguna untuk klien.
bimbingan dan konseling merupakan proses bantuan atau pertolongan yang diberikan oleh pembimbing (konselor) kepada individu (konseli) melalui pertemuan tatap muka atau hubungan timbal balik antara keduanya, agar konseli memiliki kemampuan atau kecakapan melihat dan menemukan masalahnya serta mampu memecahkan masalahnya sendiri
Fungsi Bimbingan dan Konseling
Menurut Tohirin (2007) fungsi BK meliputi:
1.    Fungsi pencegahan (preventif)
Yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk mencegah timbulnya berbagai masalah pada diri siswa yang dapat mengganggu, menghambat, maupun menimbulkan kerugian tertentu dalam proses perkembangannya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompoks
2.    Fungsi pemahaman
Fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
3.    Fungsi pengentasan
Melalui fungsi pengentasan ini pelayanan bimbingan dan konseling akan menghasilkan terentaskannya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dialami oleh peserta didik. Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh peserta didik, baik dalam sifatnya, jenisnya, maupun bentuknya. Pelayanan dan pendekatan yang dipakai dalam pemberian bantuan ini dapat bersifat konseling perseorangan maupun konseling kelompok.
4.    Fungsi pemeliharaan
Menurut Prayitno dan Erman Amti (1999) dalam Tohirin (2007:46) menyatakan bahwa fungsi pemeliharaan berarti memelihara segala sesuatu yang baik (positif) yang ada pada diri individu (siswa), baik hal itu merupakan pembawaan maupun hasil-hasil perkembangan yang telah dicapai selama ini.
Fungsi pemeliharaan adalah fungsi bimbingan dan konseling untuk  membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya.
5.    Fungsi penyaluran
Yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakulikuler, jurusan atau program studi, cita-cita dan lain sebagainya. Dalam hal ini konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6.    Fungsi penyesuaian
Melalui fungsi inilah layanan bimbingan dan konseling membantu siswa memperoleh penyesuaian diri secara baik dengan lingkungan terutama lingkungan sekolah/ madrasah bagi siswa. Fungsi penyesuaian mempunyai dua arah.
Beberapa program bimbingan dan konseling yang dapat dilaksanakan untuk mewujudkan fungsi ini diantaranya :
a.    Orientasi terhadap sekolah atau madrasah untuk memperoleh pemahaman yang baik terhadap berbagai hal seperti fasilitas sekolah, kurikulum, cara belajar dan lain sebagainya.
b.    Kegiatan-kegiatan kelompok untuk memperoleh penyesuaian sosial yang baik.
c.    Pengumpulan data siswa untuk memperoleh pemahaman diri yang lebih baik sehingga siswa dapat menyesuaikan diri dengan baik pula
d.    Konseling individual untuk mengarahkan siswa dalam melakukan penyesuaia diri yang lebih baik terhadap lingkungannya.
7.    Fungsi pengembangan
Berfungsi untuk membantu para siswa dalam mengembangkan keseluruhan potensinya secara lebih terarah. Selain itu dalam fungsi ini, hal-hal yang sudah baik pada diri siswa dijaga agar tetap baik, dimantapkan dan dikembangkan.
Dalam fungsi ini bimbingan dan konseling sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat, home room, dan karyawisata.
8.    Fungsi perbaikan (kuratif)
Fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehinggga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berpikir, berperasaan dan bertindak.  Dalam fungsi ini, siswa yang memiliki masalah yang mendapat prioritas untuk diberikan bantuan, sehingga diharapkan agar masalah yang dialami siswa tersebut tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.
9.    Fungsi advokasi
Fungsi advokasi yaitu bimbingan dan konseling yang akan menghasilkan teradvokasi atau pembelaan terhadap peserta didik dalam rangka upaya pengembangan seluruh potensi secara optimal. Fungsi-fungsi tersebut diwujudkan melalui diselenggarakannya berbagai jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling untuk mencapai hasil sebagaimana yang terkandung di dalam masing-masing fungsi tersebut.
Prinsip Bimbingan dan Konseling
Arifin dan Eti Kartikawati (1994) dalam Tohirin (2007) prinsip BK meliputi:
1.    Prinsip-prinsip umum
a.    Bimbingan harus berpusat pada individu yang dibimbingnya
b.    Bimbingan diarahkan untuk memberikan bantuan agar klien mampu menghadapi kesulitan-kesulitan dalam hidupnya
c.    Pemberian bantuan disesuaikan dengan kebutuhan klien
d.    Bimbingan berkenaan dengan sikap dan tingkah laku klien
e.    Pelaksanaan bimbingan dan konseling dimulai dengan mengidentifikasi kebutuhan yang dirasakan klien
f.    Upaya pelayanan bimbingan dan konseling harus dilakukan secara fleksibel
g.    Program bimbingan dan konseling harus dirumuskan sesuai dengan program pendidikan dan pembelajaran di sekolah yang bersangkutan
h.    Implementasi program bimbingan dan konseling harus dipimpin oleh orang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan dan konseling
i.    Untuk mengetahui hasil-hasil yang diperoleh dari upaya pelayanan bimbingan dan konseling, harus diadakan penilaian atau evaluasi secara teratur dan berkesinambungan
2.    Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan individu (siswa)
a.    Pelayanan bimbingan dan konseling harus diberikan kepada seluruh siswa
b.    Harus ada kriteria untuk mengatur prioritas pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
c.    Program pemberian bimbingan dan konseling harus berpusat pada siswa
d.    Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah harus dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan siswa yang bersangkutan
e.    Keputusan akhir dalam proses bimbingan dan konseling dibentuk oleh siswa sendiri
f.    Individu atau siswa yang telah memperoleh bimbingan, harus secara berangsur-angsur dapat menolong dirinya sendiri
3.    Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan pembimbing
a.    Pembimbing atau konselor harus melakukan tugas sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
b.    Pembimbing atau konselor di sekolah dipilih atas dasar kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
c.    Sebagai tuntutan profesi, pembimbing atau konselor harus senantiasa berusaha mengembangkan diri dan keahliannya melalui berbagai kegiatan.
d.    Pembimbing dan konselor hendaknya selalu mempergunakan berbagai informasi tentang siswa yang dibimbing sebagai bahan untuk membantu siswa yang bersangkutan ke arah penyesuaian diri yang lebih baik.
e.    Pembimbing harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi tentang siswa yang dibimbingnya.
f.    Pembimbing dalam melaksanakan tugasnya hendaknya mempergunakan berbagai metode dan teknik.
4.    Prinsip-prinsip khusus yang berhubungan dengan organisasi dan administrasi bimbingan dan konseling
a.    Bimbingan dan konseling harus dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan
b.    Pelaksanaan bimbingan dan konseling harus ada di kartu pribadi bagi setiap siswa
c.    Program pelayanan bimbingan dan konseling harus disusun sesuai dengan kebutuhan
d.    Harus ada pembagian waktu antar pembimbing
e.    Bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam situasi individu atau kelompok sesuai dengan masalah yang dipecahkna dan metode yang dipergunakan dalam memecahkan masalah tersebut
f.    Dalam menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling, sekolah harus bekerja sama dengan berbagai pihak.
g.    Kepala sekolah merupakan penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah
Asas-Asas Bimbingan dan Konseling
Menurut Prayitno (1983) dalam Dewa Ketut (2008) asas-asas BK adalah sebagai berikut:
1.    asas kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan tentang konseli yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan semua data dan menjaminnya.
2.    asas kesukarelaan
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukarelaan konseli mnegikuti bimibingan atau menjalankan pelayanan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini konselor berkewajiban membina dan mengembangkan sikap kesukarelaan klien sehingga klien tidak merasa terpaksa dalam memberikan data atau keterangan kepada konselor.
3.    asas keterbukaan
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya.
Asas keterbukaan ini sangat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan kesukarelaan pada klien. Untuk keterbukaan klien, konselor harus membina suasana konseling sedemikian rupa sehingga klien merasa yakin bahwa konselor pun bersikap terbuka dan asas kerahasiaan benar-benar terlaksana.
4.    asas kekinian
Asas kekinian menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah masalah-masalah klien yang dirasakan kini (sekarang). Kalaupun ada hal-hal tertentu yang berkenaan dengan masa lampau dan/atau masa mendatang akan dilihat dampak serta kaitannya dengan kondisi sekarang.
5.    asas kemandirian
Dalam hal ini konselor harus menghidupkan kemandirian klien sehingga klien tidak akan tergantung kepada orang lain khususnya konselor. Individu yang dibimbing (klien) setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok mampu:
a.    mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya,
b.    menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis,
c.    mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri,
d.    mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu, dan
e.    mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya.
6.    asas kegiatan
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan kegiatan bimbingan. Oleh sebab itu, konselor perlu mendorong klien agar aktif dalam setiap kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
7.    asas kedinamisan
Asas kedinamisan dalam pelayanan bimbingan dan konseling yaitu asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap klien selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.    asas keterpaduan
Yaitu asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh konselor maupun pihak lain tidak bertentangan, melainkan saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk terselenggaranya asas keterpaduan ini, konselor perlu memiliki wawasan luas mengenai perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien (Dewa Ketut: 2008).
9.    asas kenormatifan
Usaha pelayanan bimbingan dan konseling harus didasarkan pada nilai dan norma yang berlaku, yaitu nilai dan norma agama, adat istiadat, hukum/negara, ilmu pengetahuan, maupun kebiasaan sehari-hari. Layanan bimbingan dan konseling dapat dipertanggungjawabkan jika isi dan pelaksanaannya sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Demikian pula prosedur, teknik, dan peralatan yang dipakai pun tidak menyimpang dari nilai dan norma-norma yang dimaksudkan.
10.    asas keahlian
Asas keahlian dalam pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
11.    asas alih tangan
Asas ini mengisyaratkan agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan pada klien dapat mengalihtangankan permasalahan tersebut kepada pihak atau badan lain yang lebih ahli. Konselor dapat mengalihtangankan kasus kepada orang tua, ahli lain, demikian pula konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua  atau ahli lain.
12.    asas tut wuri handayani
Asas ini menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada klien untuk maju.
Ruang Lingkup Bimbingan dan Konseling
1.    Segi Fungsi
Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah berfungsi untuk: (1) pencegahan, (2) pemahaman, (3) pengentasan, (4) pemeliharaan, (5) penyaluran, (6) penyesuaian, (7) pengembangan, dan (8) perbaikan.
2.    Segi Sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah atau madrasah diperuntukkan bagi semua siswa dengan tujuan agar siswa secara individual mencapai perkembangan yang optimal melalui kemampuan pengungkapan-pengenalan-penerimaan diri dan lingkungan, pengambilan keputusan,pengarahan diri, dan perwujudan diri. Dalam hal tertentu, sesuai dengan permasalahan yang dihadapi siswa, akan terdapat prioritas dalam sasaran bimbingan dan konseling tersebut.
3.    Segi Pelayanan
a.    Pelayanan orientasi, yaitu pelayanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan siswa untuk memahami lingkungan (sekolah) yang baru dimasukinya.
b.    Pelayanan informasi, yaitu pelayanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan siswa untuk menerima dan memahami berbagai informasi yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan siswa.
c.    Pelayanan penempatan dan penyaluran, yaitu pelayanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan siswa untuk memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat.
d.    Pelayanan pembelajaran, yaitu pelayan bimbingan dan konseling yang memungkinkan siswa untuk mengembangkan diri berkenaan dengan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, materi belajar yang cocok dengan kecepatan dan kesulitan belajarnya, serta berbagai aspek dan tujuan belajarnya.
e.    Pelayanan konseling perorangan, yaitu pelayanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan siswa untuk mendapatkan pelayanan secara langsung tatap muka (secara perorangan) dengan guru pembimbing dalam rangka pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi yang dialaminya.
f.    Pelayanan bimbingan kelompok, yaitu pelayanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan sejumlah siswa secara bersama-sama melalui dinamika kelompok membahas pokok bahasan tertentu yang berguna untuk menunjang pemahaman dan kehidupannya sehari-hari dan/atau untuk perkembangan dirinya baik sebagai individu maupun sebagai pelajar, dan untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan tertentu.
g.    Pelayanan konseling kelompok, yaitu pelayanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan siswa memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan yang dialaminya melalui dinamika kelompok.
h.    Aplikasi instrumentasi bimbingan dan konseling, yaitu kegiatan pendukung pelayanan bimbingan dan konseling untuk mengumpulkan seluruh data dan keterangan tentang siswa.
i.    Penyelenggaraan himpunan data, yaitu kegiatan pendukung pelayanan bimbingan dan konseling untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan perkembangan siswa.
j.    Konferensi kasus, yaitu kegiatan pendukung pelayanan bimbingan dan konseling untuk membahas permasalahan yang dialami oleh siswa dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan bahan, keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi terselesaikannya permasalahan tersebut. Pertemuan ini bersifat terbatas dan tertutup.
k.    Kunjungan rumah, yaitu kegiatan pendukung pelayanan bimbingan dan konseling untuk memperoleh data, keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi terselesaikannya permasalahan siswa melalui kunjungan ke rumahnya.
l.    Alih tangan kasus, , yaitu kegiatan pendukung pelayanan bimbingan dan konseling untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami siswa dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lain.
4.    Segi Masalah
a.    Bimbingan pribadi
pelayanan bimbingan dan konseling lebih diarahkan untuk membantu siswa menemukan dan mengembangkan pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mantap dan mandiri, serta sehat jasmani dan rohani.
b.    Bimbingan sosial
pelayanan bimbingan dan konseling dilakukan dengan tujuan untuk membantu siswa mengenal dan berhubungan dengan lingkungan sosialnya.
c.    Bimbingan belajar
pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan membantu dan mengembangkan diri, sikap, dan kebiasaan belajar yang baik untuk menuasai pengetahuan dan keterampilan serta menyiapkannya melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
d.    Bimbingan karir
Pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan membantu siswa merencanakan dan mengembangkan masa depan karir.
Kaitan Antara Bimbingan dan Konseling Dengan Kurikulum 2013
Peran guru BK dalam implemetasi kurikulum 2013 akan semakin penting, pasalnya di tingkat SMA sederajat penjurusan ditiadakan, diganti dengan kelompok peminatan. Dengan adanya program kelompok peminatan, maka peran dan tugas guru BK semakin besar. Karena sejak awal masuk, siswa harus diarahkan sesuai dengan bakat, minat, dan kecenderungan pilihannya.
Adapun tugas khusus guru BK dalam pelayanan BK pada Kurikulum 2013 antara lain:
1.    Di SMP/MTs, guru BK harus membantu siswa dalam memilih mata pelajaran yang harus dipelajari dan diikuti selama pendidikan dan menyiapkan pilihan studi lanjutan.
2.    Di SMA/MA dan SMK, guru BK harus membantu siswa dalam memilih dan menentukan:
a.    Arah peminatan kelompok mata pelajaran
b.    Arah pengembangan karir
c.    Menyiapkan diri serta memilih pendidikan lanjutan ke perguruan tinggi sesuai dengan kemampuan dasar, umum, bakat, minat, dan kecerdasan pilihan masing-masing siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar